Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan telah menetapkan 23 jenis ikan dilindungi penuh dan 6 jenis ikan dilindungi terbatas. Namun demikian, mengingat semakin banyaknya biota perairan yang terancam punah, langka, dan endemik di perairan Indonesia maka pemerintah perlu memberikan perhatian khusus dan prioritas dalam pengelolaannya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat lalu lintas ikan di lindungi. KKP saat ini telah mewajibkan lalu lintas jenis ikan dilindungi dan/atau tercantum dalam Appendiks The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) wajib dilengkapi dengan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI).
“Setiap orang dilarang menangkap, membunuh, memelihara, menyimpan dan memelihara jenis ikan dilindungi. Apabila diketahui melanggar ketentuan tersebut, sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta,” terang Yudi.